Masalah 292: ALASAN-ALASAN SYAR’I YANG MEMBOLEHKAN SEORANG ISTRI MINTA CERAI (KHULU’) DARI SUAMINYA
Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz
Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Assalamualaikum, mohon penjelasannya, alasan apa yg membolehkan seorg istri agar bs cerai dr suaminya ? Syukron
Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Di dalam agama Islam, pada dasarnya seorang istri dilarang
minta cerai (khulu’) dari suaminya kecuali jika didasari dengan alasan2
yg dibenarkan syariat Islam. Diantara alasan2 yg syar’i tsb adalah sbb:
1. Suami murtad (keluar dr agama Islam n masuk ke agama lain).
2. Suami berbuat kekufuran atau kemusyrikan kpd Allah dengan berbagai
macam n bentuknya. Dan telah ditegakkan hujjah atau disampaikan nasehat
kepadanya agar bertaubat darinya tapi tidak mendengar n menerima.
3. Suami melarang n menghalangi istri utk melaksanakan kewajiban2 agama,
spt kewajiban sholat 5 waktu, kewajiban zakat, memakai hijab syar’I yg
menutupi auratnya, menuntut ilmu syar’I yg hukumnya fardhu ‘ain, dsb.
4. Suami memerintahkan n memaksa istri berbuat dosa n maksiat kpd Allah.
5. Suami Berakidah n bermanhaj sesat n menyesatkan dari agama Allah yg
lurus n haq. Spt ia menganut paham Syi’ah, Ahmadiyah, ingkar sunnah,
dsb.
6. Suami bersikap kasar n keras, serta tidak sayang kpd istri, n akhlaknya buruk.
7. Suami menolak n berpaling dari agama Islam, tidak mau mempelajarinya, n tidak taat n tunduk terhadap aturan2nya.
8. Suami tidak mampu memberikan nafkah wajib bagi istri, baik nafkah
lahir maupun “bathin”. Atau suami tidak fertiL, sehingga tdk bisa
memberikan keturunan.
9. Istri merasa benci n sdh tidak nyaman hidup brsama suaminya, bukan
karena agama n akhlak suami yg baik, tapi karena khawatir tidak bisa
memenuhi hak-haknya.
10. Dan alasan2 Lainnya yg syar’i.
Dengan adanya salah satu alasan dari alasan2 ini, maka sang istri
boleh minta cerai (khulu’) dari suaminya. Tentunya hal ini dilakukan
setelah memberikan nasehat kpdanya secara langsung maupun dengan minta
bantuan orang lain yg dianggap mampu menasehatinya n menyingkap
kerancuan n kesesatannya. N jg stlh mempertimbangkan antara sisi
Maslahat (kebaikan) n mafsadat (kerusakan).
Adapun minta cerai tanpa alasan syar’i maka hukumnya haram n trmasuk dosa besar. Hal ini berdasarkan hadits shohih berikut ini:
عَنْ ثَوْبَانَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاقَ
فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ ، فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ “.
Dari Tsauban radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam bersabda: “Wanita mana saja yg minta cerai (khulu’) dari
suaminya tanpa alasan yg benar (syar’i) , maka diharamkan baginya
mencium bau harum Surga.”. (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no.2055. Dan dinyatakan SHOHIH oleh syaikh Al-Albani rahimahullah di dlm Shohih Sunan Ibnu Majah).
Demikian jawaban yg dpt kami sampaikan. Smg mudah dipahami n mnjdi
tambahan ilmu yg bermanfaat bagi kita semua. Wallahu a’lam bish-showab.
Wabillahi at-Taufiq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar