Sabtu, 20 Desember 2014

Bagaimana Seorang Anak Bisa Mirip Orang Tuanya ?

Bagaimana Seorang Anak Bisa Mirip Orang Tuanya ?

Jika kita baca ilmu pengetahuan kontemporer, khususnya di bidang biologi dan kesehatan, akan didapatkan beberapa teori yang mencoba menjawab permasalahan di atas. Namun, tahukah Anda bahwa Allah dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan jawaban atas pertanyaan di atas ? Saya ajak Anda – para Pembaca budiman – untuk memperhatikan beberapa hadits berikut :

1.        Hadits Tsauban radliyallaahu ‘anhu.
Ada seorang Yahudi yang datang kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk bertanya tentang permasalahan anak. Maka beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab :

“ماء الرجل أبيض وماء المرأة أصفر. فإذا اجتمعا، فعلا مني الرجل مني المرأة، أَذْكَرَا بإذن الله. وإذا علا مني المرأة مني الرجل، آنثا بإذن الله”
“Air (mani) laki-laki warnanya putih, sedangkan air mani wanita warnanya kekuning-kuningan. Apabila keduanya berkumpul (melalui satu persetubuhan) yang ketika itu air mani laki-laki mengalahkan air mani wanita, maka anak yang akan lahir adalah laki-laki dengan ijin Allah. Namun apabila air mani wanita mengalahkan air mani laki-laki, maka anak yang akan lahir adalah wanita dengan ijin Allah

 [HR. Muslim no. 315, Al-Baihaqiy 1/169, Ibnu Khuzaimah no. 232, dan yang lainnya].

2.        Hadits Anas bin Malik radliyallaahu ‘anhu.

عن أنس : أن عبد الله بن سلام أتى رسول الله صلى الله عليه وسلم مقدمه المدينة فقال يا رسول الله إني سائلك عن ثلاث خصال لا يعلمهن إلا نبي قال سل قال ما أول أشرط الساعة وما أول ما يأكل منه أهل الجنة ومن أين يشبه الولد أباه وأمه فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم أخبرني بهن جبريل عليه السلام آنفا قال …… وأما شبه الولد أباه وأمه فإذا سبق ماء الرجل ماء المرأة نزع إليه الولد وإذا سبق ماء المرأة ماء الرجل نزع إليها قال أشهد أن لا اله إلا الله وأنك رسول الله

Dari Anas : Bahwasannya ‘Abdullah bin Salaam mendatangi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam saat beliau tiba di Madinah. Ia pun bertanya : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku akan bertanya kepada engkau atas tiga permasalahan yang tidak diketahui kecuali oleh seorang Nabi”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Bertanyalah”. ‘Abdullah bin Salaam melanjutkan
“Apakah tanda hari kiamat untuk pertama kali ? Makanan apakah yang pertama kali dimakan oleh penduduk surga ?

Dan dari mana datangnya sebab seorang anak menyerupai ayah dan ibunya ?”. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Baru saja Jibril ‘alaihis-salaam mengkhabarkan kepadaku tentang jawaban ketiga hal tersebut”. Beliau melanjutkan : “………….Adapun sebab seorang anak menyerupai ayah dan ibunya : Apabila air mani laki-laki mendahului air mani wanita, maka anak (yang lahir) akan mirip ayahnya. Namun apabila air mani wanita mendahului air mani laki-laki, maka anak (yang lahir) akan mirip ibunya”. ‘Abdullah bin Salaam kemudian berkata : “Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah, dan (aku bersaksi) bahwa engkau adalah utusan Allah” [HR. Al-Bukhari no. 3329 , Ahmad 3/108, ‘Abdun bin Humaid no. 1389, Ibnu Abi Syaibah 13/125, dan yang lainnya].
3.        Hadits Ummu Sulaim radliyallaahu ‘anhaa.

أن أم سليم حدثت؛ أنها سألت نبي الله صلى الله عليه وسلم عن المرأة ترى في منامها ما يرى الرجل. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم “إذا رأت ذلك المرأة فلتغتسل” فقالت أم سليم: واستحييت من ذلك. قالت: وهل يكون هذا؟ فقال نبي الله صلى الله عليه وسلم “نعم. فمن أين يكون الشبه. إن ماء الرجل غليظ أبيض. وماء المرأة رقيق أصفر. فمن أيهما علا، أو سبق، يكون منه الشبه”.
Bahwasannya Ummu Sulaim pernah menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Nabiyullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang wanita yang bermimpi sebagaimana mimpi yang dialami oleh laki-laki. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Apabila ia melihat yang demikian, hendaklah ia mandi”. Ummu Sulaim berkata (kepada perawi) : “Sebenarnya aku malu menanyakan hal tersebut”. Ia kembali bertanya kepada beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Mungkinkah hal itu terjadi (pada diri seorang wanita) ?”. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Ya. (Jika tidak), maka darimana adanya penyerupaan (seorang anak kepada orang tuanya) ?. Sesungguhnya air mani laki-laki kental lagi berwarna putih, sedangkan air mani wanita encer dan berwarna kekuning-kuninganan. Siapa saja di antara keduanya yang mengalahkan atau mendahului dari yang lain, maka akan terjadi penyerupaan (dari si anak) terhadap dirinya” [HR. Muslim no. 311].

4.        Hadits ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa.
عن عائشة؛ أن امرأة قالت لرسول الله صلى الله عليه وسلم: هل تغتسل المرأة إذا احتلمت وأبصرت الماء؟ فقال “نعم” فقالت لها عائشة: تربت يداك. وألت. قالت فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم “دعيها. وهل يكون الشبه إلا من قبل ذلك. إذا علا ماؤها ماء الرجل أشبه الولد أخواله. وإذا علا ماء الرجل ماءها أشبه أعمامه”.

 Dari ‘Aisyah : Bahwasannya ada seorang wanita yang bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Apakah seorang wanita harus mandi jika ia bermimpi dan melihat air ?”. Beliau menjawab : “Ya”. Maka ‘Aisyah berkata kepadanya : “Taribat yadak ! (sebuah kalimat pengingkaran atas pertanyaan wanita tadi –Abul-Jauzaa’)”. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Biarkanlah ia. Dari mana datangnya penyerupaan bila tidak berasal dari yang demikian ? Apabila air mani wanita mengalahkan/mengungguli air mani laki-laki, maka anak yang lahir akan menyerupai keluarga ibunya. Apabila air mani laki-laki mengalahkan air mani wanita, maka anak yang lahir akan menyerupai keluarga ayahnya” [HR. Muslim no. 314].
Al-Haafidh Ibnu Hajar rahimahullah berkata :

والمراد بالعلو هنا السبق، لأن كل من سبق فقد علا شأنه فهو علو معنوي، وأما ما وقع عند مسلم من حديث ثوبان رفعه: “ماء الرجل أبيض وماء المرأة أصفر فإذا اجتمعا فعلا مني الرجل مني المرأة أذكرا بإذن الله، وإذا علا مني المرأة مني الرجل أنثا بإذن الله” فهو مشكل من جهة أنه يلزم منه اقتران الشبه للأعمام إذا علا ماء الرجل ويكون ذكرا لا أنثى وعكسه، والمشاهد خلاف ذلك لأنه قد يكون ذكرا ويشبه أخواله لا أعمامه وعكسه، قال القرطبي: يتعين تأويل حديث ثوبان بأن المراد بالعلو السبق. قلت: والذي يظهر ما قدمته وهو تأويل العلو في حديث عائشة وأما حديث ثوبان فيبقى العلو فيه على ظاهره فيكون السبق علامة التذكير والتأنيث والعلو علامة الشبه فيرتفع الإشكال، وكأن المراد بالعلو الذي يكون سبب الشبه بحسب الكثرة بحيث يصير الآخر مغمورا فيه فبذلك يحصل الشبه، وينقسم ذلك ستة أقسام: الأول أن يسبق ماء الرجل ويكون أكثر فيحصل له الذكورة والشبه، والثاني عكسه، والثالث أن يسبق ماء الرجل ويكون ماء المرأة أكثر فتحصل الذكورة والشبه للمرأة، والرابع عكسه، والخامس أن يسبق ماء الرجل ويستويان فيذكر ولا يختص بشبه، والسادس عكسه

“Yang dimaksud dengan al-‘ulluw adalah as-sabq (mendahului), karena setiap yang mendahului berarti ia telah mengungguli/mengalahkan dalam arti maknawi. Adapun hadits Tsauban yang diriwayatkan oleh Muslim : ‘Air (mani) laki-laki warnanya putih, sedangkan air mani wanita warnanya kekuning-kuningan. Apabila keduanya berkumpul (melalui satu persetubuhan) yang ketika itu air mani laki-laki mengalahkan air mani wanita, maka anak yang akan lahir adalah laki-laki dengan ijin Allah. Namun apabila air mani wanita mengalahkan air mani laki-laki, maka anak yang akan lahir adalah wanita dengan ijin Allah’ ; maka dalam hadits tersebut terdapat hal yang sulit dipahami (musykil).
 Karena, apabila air mani laki-laki yang mendahului, maka hal itu berkonsekuensi anak yang terlahir akan menyerupai keluarga suami dan berjenis kelamin laki-laki. Demikian pula jika sebaliknya. Sementara kenyataan yang ada, kadangkala anak laki-laki mirip dengan keluarga dari pihak ibu, bukan dari pihak keluarga ayah. Demikian juga sebaliknya. Al-Qurthubi berkata : “Dengan demikian jelaslah bahwa maksud dari kata al-‘ulluw dalam hadits Tsauban adalah as-sabq (mendahului)”. Aku (Ibnu Hajar) katakan : “Menurutku, demikianlah makna kata al-‘ulluw yang tercantum dalam hadits ‘Aisyah. Adapun hadits Tsaubaan, kata al-‘ulluw tetap ditafsirkan sesuai dengan dhahirnya. Dengan demikian, as-sabq (mendahului) merupakan penentu jenis kelamin laki-laki atau wanita, sedangkan al-‘ulluw (mengalahkan/dominansi) merupakan tanda penyerupaan/kemiripan. Berarti tidak ada lagi kesulitan dalam memahami makna hadits. Seakan-akan maksud al-‘ulluw yang merupakan sebab penyerupaan/kemiripan karena banyaknya air mani yang keluar sehingga membanjiri yang lainnya. Dengan keadaan ini, maka akan tercapailah penyerupaan/kemiripan. Perkara ini ada enam keadaan :

1.        Apabia air mani laki-laki lebih banyak dan keluar mendahului air mani wanita, maka anak yang lahir adalah laki-laki dan serupa dengan ayahnya atau keluarga ayahnya.
2.        Sebaliknya dari yang di atas (yaitu : apabila air mani wanita lebih banyak dan keluar mendahului air mani laki-laki, maka anak yang lahir adalah wanita dan serupa dengan ibunya atau keluarga ibunya).
3.        Apabila air mani laki-laki mendahului air mani wanita, namun air mani wanita lebih banyak; maka anak yang lahir adalah laki-laki dan serupa dengan ibunya atau keluarga ibunya.
4.        Sebaliknya dari yang di atas (yaitu apabila air mani wanita mendahului air mani laki-laki, namun air mani laki-laki lebih banyak; maka anak yang lahir adalah wanita dan serupa dengan ayahnya atau keluarga ayahnya).
5.        Apabila air mani laki-laki mendahului air mani wanita dan dua-duanya sama banyaknya, maka anak yang lahir adalah laki-laki tanpa ada keserupaan secara khusus kepada keduanya.
6.        Sebaliknya (yaitu apabila air mani wanita mendahului air mani laki-laki dan dua-duanya sama banyaknya, maka anak yang lahir adalah wanita tanpa ada keserupaan secara khusus kepada keduanya).

[selesai – Fathul-Baariy, 7/273].

Semoga ada manfaatnya. Wallaahu a’lam bish-shawwaab.

Jumat, 19 Desember 2014

Soeorang Milyarder Bisakah Termasuk Orang yang Zuhud?

Soeorang Milyarder Bisakah Termasuk Orang yang Zuhud?

Merujuk pada pembahasan di atas, bisakah seorang milyarder yang bergelimpangan harta disebut zuhud. Jawabannya, bisa saja.
Ibnu Rajab menerangkan bahwa zuhud juga bisa pada seseorang yang keadaannya ketika hartanya bertambah atau berkurang, keadaannya sama saja.
Apa yang dimaksud di sini dapat dilihat pada perkataan Imam Ahmad berikut. Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin (2: 11) menyebutkan,
وقال الإمام أحمد الزهد في الدنيا قصر الأمل وعنه رواية أخرى : أنه عدم فرحه بإقبالها ولا حزنه على إدبارها فإنه سئل عن الرجل يكون معه ألف دينار هل يكون زاهدا فقال : نعم على شريطة أن لا يفرح إذا زادت ولا يحزن إذا نقصت
“Imam Ahmad berkata mengenai zuhud di dunia adalah sedikit angan-angan. Dalam riwayat lainnya disebutkan, “Ketika mendapatkan sesuatu tidaklah terlalu bergembira. Ketika luput dari sesuatu tidaklah bersedih.”
Imam Ahmad pernah ditanya mengenai seseorang yang memiliki uang 1000 dinar (2,5 Milyar rupiah[1])

. Apakah ia bisa disebut sebagai orang yang zuhud? Jawab beliau, “Iya, bisa saja asalkan ia tidaklah terlalu berbangga bertambahnya harta dan tidaklah terlalu bersedih harta yang berkurang.”
Ibnul Qayyim mendengar gurunya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,
الزهد ترك مالا ينفع في الآخرة والورع : ترك ما تخاف ضرره في الآخرة
“Zuhud adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat untuk akhirat. Sedangkan wara’ adalah meninggalkan sesuatu yang membawa mudarat di akhirat.” (Madarijus Salikin, 2: 10).
Ibnul Qayyim lantas berkata, “Itulah pengertian zuhud dan wara’ yang paling bagus dan paling mencakup.” (Idem).
Jadi kalau dengan harta bisa membawa manfaat untuk akhirat seseorang, membuat ia banyak memberikan manfaat dengan hartanya, semakin mendekatkan dirinya pada Allah, serta menjauhkan ia dari kesia-siaan, walaupun milyarder sekalipun, bisa disebut orang yang zuhud.
Semoga Allah menganugerahkan kita sifat zuhud.

 

Referensi:

Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kesepuluh, tahun 1432 H.
Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1432 H.

[1] 20 dinar seperti pada nishab zakat emas adalah sekitar 50 juta rupiah, berarti 1000 dinar adalah senilai 2,5 Milyar rupiah.

Membaca Al Fatihah Setelah Doa

Membaca Al Fatihah Setelah Doa


Adakah tuntunan membaca Al Fatihah setelah doa (berdoa)?
Seperti ini masih jadi ajaran yang terus laris manis di tengah kita, namun kita belum mengetahui dasarnya. Segala sesuatu pokoknya diakhiri Al Fatihah, apa-apa ujungnya Al Fatihah.
Para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia) pernah diajukan pertanyaan:

Apa hukum membaca Al Fatihah ditujukan pada ruh si fulan, atau membaca Al Fatihah dengan tujuan agar Allah memudahkan suatu urusan? Ada juga yang mengadakan milad lantas setelahnya membaca Al Fatihah, atau setelah membaca Al Quran ditutup lagi dengan membaca Al Fatihah bersama para hadirin. Juga ada kebiasaan di sebagian tempat sebelum nikah pun membaca Al Fatihah lebih dulu. Bagaimana hukum hal ini?
Jawab ulama Lajnah Ad Daimah, “Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurahkan pada Rasul-Nya, keluarga beserta sahabatnya.
Membaca Al Fatihah setelah berdoa, setelah membaca Al Quran, atau sebelum menikah, termasuk amalan yang tidak dianjurkan. Amalan seperti itu tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga tidak pernah dicontohkan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintah dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)
Wa billahit taufiq, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 8946, soal kedelapan)
Semoga kita bisa lebih meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beramal.
Ayyub As Sikhtiyani berkata,
وَمَا ازْدَادَ صَاحِبُ بِدْعَةٍ اِجْتِهَادًا إِلاَّ ازْدَادَ مِنَ اللهِ بُعْدًا
“Tidaklah seseorang semakin semangat dalam amalan yang tidak ada tuntunannya dalam Islam, melainkan ia akan semakin jauh dari Allah.” (Al I’tishom, 1: 138).
Hanya Allah yang memberi taufik.

Kamis, 18 Desember 2014

Syair Penggugah Jiwa

SIFAT QANAAH (CUKUP DENGAN RIZKI DARI ALLAH)

 Dan di antara syair yang Al Imam Al Barbahari Rahimahullah ucapkan: Barang siapa yang qanaah (merasa cukup) dengan bekalnya Niscaya dia akan menjadi kaya dan hidup dengan penuh ketentraman Aduhai, betapa indahnya sikap qanaah.

 Betapa banyak orang yang rendah terangkat karenanya Jiwa seorang pemuda akan menjadi sempit apabila merasa butuh Andai saja ia mau mencari kemuliaan dengan Rabb-nya niscaya akan menjadi lapang. [Dari Kitab Irsyaadus Saari ila Taudhihi Syarhis Sunnah lil Imam Al Barbahari, Edisi Indonesia Penjelasan Syarhus Sunnah Imam Al Barbahari Meniti Sunnah di Tengah Badai Fitnah oleh Syaikh Ahmad bin Yahya An Najmi]

Seorang penyair pernah berkata: Sungguh kekayaan itu adalah kaya akan jiwa Meski tanpa berbalut baju tanpa beralas kaki Orang tiada puas meski lebih dari sederhana Namun bila hati menerima, sebagian sajapun mencukupi.

MEMINTA DAN BERDOA HANYA KEPADA ALLAH
 
Sebagian salaf (generasi terdahulu) melihat seseorang yang mengeluhkan kekurangan dan kebutuhannya kepada orang lain. Maka dia (salaf) berkata, “wahai orang ini, Demi Allah, engkau hanyalah mengadukan (Dzat) Yang merahmatimu kepada orang yang tidak merahmatimu.”
Tentang hal ini, dikatakan dalam syair,
وَإِذاَ شَكَوْتَ إِلَى ابْنِ آدَمَ إِنَّماَ تَشْكُو الرَّحِيْمَ إِلَى الَّذِي لاَ يَرْحَمُ
Jika engkau mengeluh kepada anak adam, sesungguhnya kau keluhkan Ar Rahiim (Allah Yang Maha Penyayang) kepada yang tidak menyayangi.
[Al Fawa`id karya Al Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyyah Rahimahullah, hal. 85, cet. Darul Aqidah]

Perkataan 4 Imam Madzhab di dalam Mengikuti Sunnah

Al-Imam Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani -rahimahullah Kiranya sangat bermanfaat untuk disajikan di sini sedikit atau sebagian perkataan mereka, dengan harapan, semoga di dalamnya terdapat pelajaran dan peringatan bagi orang yang mengikuti mereka, bahkan bagi orang yang mengikuti selain mereka yang lebih rendah derajatnya dari taqlid buta, dan bagi orang yang berpegang teguh kepada madzab-madzab dan perkataan-perkataan mereka, sebagaimana kalau madzab-madzab dan perkataan-perkataan itu turun dari langit. Allah Subhanahu Wa Taala, berfirman artinya: “Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhan-mu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selainnya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (dari padanya)”.
 (QS. Al-Araf :3)

 I. ABU HANIFAH Yang pertama-tama diantara mereka adalah Imam Abu Hanifah An-Numan bin Tsabit. Para sahabatnya telah meriwayatkan banyak perkataan dan ungkapan darinya, yang semuanya melahirkan satu kesimpulan, yaitu kewajiban untuk berpegang teguh kepada hadits dan meninggalkan pendapat para imam yang bertentangan dengannya. 1. “Apabila hadits itu shahih, maka hidits itu adalah madzhabku.” (Ibnu Abidin di dalam Al-Hasyiyah 1/63) 2. “Tidak dihalalkan bagi seseorang untuk berpegang pada perkataan kami, selagi ia tidak mengetahui dari mana kami mengambilnya”. (Ibnu Abdil Barr di dalam Al-Intiqau fi Fadha ilits Tsalatsatil Aimmatil FuqahaI, hal. 145) 3. Dalam sebuah riwayat dikatakan: “Adalah haram bagi orang yang tidak mengetahui alasanku untuk memberikan fatwa dengan perkataanku”. 4. Di dalam sebuah riwayat ditambahkan: “sesungguhnya kami adalah manusia yang mengatakan perkataan pada hari ini dan meralatnya di esok hari”. 5. “Jika aku mengatakan suatu perkataan yang bertentangan dengan kitab Allah dan kabar Rasulullah salallahu alaihi Wa Sallam, maka tinggalkanlah perkataanku”. (Al-Fulani di dalam Al-Iqazh, hal. 50)

 II. MALIK BIN ANAS Imam Malik berkata: 1.

 “Sesungguhnya aku ini hanyalah seorang manusia yang salah dan benar. Maka perhatikanlah pendapatku. Setiap pendapat yang sesuai dengan kitab dan sunnah, ambillah dan setiap yang tidak sesuai dengan Al Kitab dan sunnah, tinggalkanlah”. (Ibnu Abdil Barr di dalam Al-Jami, 2/32) 2. “Tidak ada seorang pun setelah Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam, kecuali dari perkataannya itu ada yang diambil dan yang ditinggalkan, kecuali Nabi Salallhu Alaihi Wasallam”. (Ibnu Abdil Hadi di dalam Irsyadus Salik, 1/227) 3. Ibnu Wahab berkata, “Aku mendengar bahwa Malik ditanya tentang menyelang-nyelangi jari di dalam berwudhu, lalu dia berkata, “tidak ada hal itu pada manusia. Dia berkata. Maka aku meninggalkannya hingga manusia berkurang, kemudian aku berkata kepadanya. Kami mempunyai sebuah sunnah di dalam hal itu, maka dia berkata: Apakah itu? Aku berkata: Al-Laits bin Saad dan Ibnu Lahiah dan Amr bin Al-Harits dari Yazid bin Amr Al-Maafiri dari Abi Abdirrahman Al-Habli dari Al Mustaurid bin Syidad Al-Qirasyi telah memberikan hadist kepada kami, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam menunjukkan kepadaku dengan kelingkingnya apa yang ada diantara jari-jari kedua kakinya. Maka dia berkata, “sesungguhnya hadist ini adalah Hasan, Aku mendengarnya hanya satu jam. Kemudian aku mendengarnya, setelah itu ditanya, lalu ia memerintahkan untuk menyelang-nyelangi jari-jari. (Mukaddimah Al-Jarhu wat Tadil, karya Ibnu Abi Hatim, hal. 32-33) III. ASY-SYAFII Adapun perkataan-perkataan yang diambil dari Imam Syafii di dalam hal ini lebih banyak dan lebih baik, dan para pengikutnya pun lebih banyak mengamalkannya. Di antaranya: 1. “Tidak ada seorangpun, kecuali dia harus bermadzab dengan Sunnah Rasulullah dan menyendiri dengannya.

 Walaupun aku mengucapkan satu ucapan dan mengasalkan kepada suatu asal di dalamnya dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam yang bertentangan dengan ucapanku. Maka peganglah sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Inilah ucapanku.” (Tarikhu Damsyiq karya Ibnu Asakir, 15/1/3) 2. “Kaum muslimin telah sepakat bahwa barang siapa yang telah terang baginya Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam, maka tidak halal baginya untuk meninggalkannya karena untuk mengikuti perkataan seseorang.” (Ibnul Qayyim, 2/361, dan Al-Fulani, hal. 68) 3. “Apabila kamu mendapatkan di dalam kitabku apa yang bertentangan dengan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, maka berkatalah dengan sunnah rasulullah Salallahu alaihi Wa sallam, dan tinggalkanlah apa yang aku katakan.” Al-Harawi di dalam Dzammul Kalam, 3/47/1) 4.

 “Apabila Hadist itu Shahih, maka dia adalah madzhabku.” (An-Nawawi di dalam Al-Majmu, Asy-Syarani, 10/57) 5. “kamu (Imam Ahmad) lebih tahu dari padaku tentang hadist dan orang-orangnya (Rijalu l-Hadits). Apabila hadist itu shahih, maka ajarkanlah ia kepadaku apapun ia adanya, baik ia dari kufah, Bashrah maupun dari Syam, sehingga apabila ia shahih, akan bermadzhab dengannya.” ( Al-Khathib di dalam Al-Ihtijaj bisy-SyafiI, 8/1) 6.

“Setiap masalah yang didalamnya kabar dari Rasulullah Salallahu Alaihi Wasallam adalah shahih bagi ahli naqli dan bertentangan dengan apa yang aku katakan, maka aku meralatnya di dalam hidupku dan setelah aku mati.” (Al-Harawi, 47/1) 7. “Apabila kamu melihat aku mengatakan suatu perkataan, sedangkan hadist Nabi yang bertentangan dengannya shahih, maka ketahuilah, sesungguhnya akalku telah bermadzhab dengannya.” (Al-Mutaqa, 234/1 karya Abu Hafash Al-Muaddab) 8. Setiap apa yang aku katakan, sedangkan dari nabi salallahu alaihi wa sallam terdapat hadist shahih yang bertentangan dengan perkataanku, maka hadits nabi adalah lebih utama. Olah karena itu, janganlah kamu mengikutiku.” (Aibnu Asakir, 15/9/2) IV. AHMAD BIN HAMBAL Imam
Ahmad adalah salah seorang imam yang paling banyak mengumpulkan sunnah dan paling berpegang teguh kepadanya. Sehingga ia membenci penulisan buku-buku yang memuat cabang-cabang (furu) dan pendapat Oleh karena itu ia berkata: 1. “Janganlah engkau mengikuti aku dan jangan pula engkau mengikuti Malik, Syafii, Auzai dan Tsauri, Tapi ambillah dari mana mereka mengambil.” (Al- Fulani, 113 dan Ibnul Qayyim di dalam Al-Ilam, 2/302) 2.

“Pendapat AuzaI, pendapat Malik, dan pendapat Abu Hanifah semuanya adalah pendapat, dan ia bagiku adalah sama, sedangkan alasan hanyalah terdapat di dalam atsar-atsar.” (Ibnul Abdl Barr di dalam Al-Jami, 2/149) 3. “Barang siapa yang menolak hadits Rasulullah Salallahu alaihi wa sallam, maka sesungguhnya ia telah berada di tepi kehancuran.” (Ibnul Jauzi, 182).

 Allah berfirman: “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (An-Nisa:65), dan firman-Nya: “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (An-Nur:63).

 Al-Hafizh Ibnu Rajab berkata: “Adalah menjadi kewajiban bagi setiap orang yang telah sampai kepadanya perintah Rasulullah Salallahu Alaihi Wa Sallam dan mengetahuinya untuk menerangkannya kepada umat, menasehati mereka dan memerintahkan kepada mereka untuk mengikuti perintahnya. Dan apabila hal itu bertentangan dengan pendapat orang besar diantara umat, maka sesungguhnya perintah Rasulullah salallahu alaihi wa Sallam itu lebih berhak untuk disebarkan dan diikuti dibanding pendapat orang besar manapun yang telah bertentangan dengan perintahnya di dalam sebagian perkara secara salah. Dan dari sini, para sahabat dan orang-orang setelah mereka telah menolak setiap orang yang menentang sunnah yang sahih, dan barangkali mereka telah berlaku keras dalam penolakan ini.

Namun demikian, mereka tidak membencinya, bahkan dia dicintai dan diagungkan di dalam hati mereka. Akan tetapi, Rasulullah Salallahu alaihi wa Sallam adalah lebih dicintai oleh mereka dan perintahnya melebihi setiap makhluk lainnya. Oleh karena itu, apabila perintah rasul itu bertentangan dengan perintah selainnya, maka perintah rasul adalah lebih utama untuk didahulukan dan diikuti. Hal ini tidak dihalang-halangi oleh pengagungan terhadap orang yang bertentangan dengan perintahnya, walaupun orang itu mendapat ampunan. Orang yang bertentangan itu tidak membenci apabila perintahnya itu diingkari apabila memang ternyata perintah Rasulullah itu bertentangan dengannya. Bagaimana mungkin mereka akan membenci hal itu, sedangkan mereka telah memerintahkan kepada para pengikutnya, dan mereka telah mewajibkan mereka untuk meninggalkan perkataan-perkataan yang bertentangan dengan sunnah.”

 (Di sadur dari Mukaddimah Kitab Shifatu Shalatiin Nabii shallallahu alaihi wasalam, karya Al-Imam Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani -rahimahullah).

Kamis, 27 November 2014

Sebelum engkau menyalahkan anakmu…

Sebelum engkau menyalahkan anakmu… Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:

 مَا مِنْ مَوُلُودٍ إِلاَّ يُوْلَدُ عَلىَ الْفِطْرَةِ

 “Tidaklah setiap anak yang lahir kecuali dilahirkan dalam keadaan fitrah [yaitu dalam keadaan Islaam, yang lurus aqidah dan akhlaqnya] فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ

 Maka kedua orang-tuanyalah yang akan menjadikannya sebagai Yahudi, Nasrani, atau Majusi. كَمَا تُنْتِجُ الْبَهِيْمَةُ بَهِيْمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيْهَا مِنْ جَدْعَاءَ؟ (Perumpamaan demikian) sebagaimana hewan melahirkan anaknya yang sempurna, Adakah kalian melihat darinya buntung (pada telinga)?”

 (HR Bukhariy, Muslim, dan selainnya)

 Berhati-hatilah wahai para orang tua, sesungguhnya dalam hadits diatas mengandung perintah bagi orang tua agar mereka mendidik anak-anak mereka untuk TETAP DIATAS FITHRAH, sekaligus mengandung ancaman bagi orang tua yang mengajarkan kesesatan atau membiarkan anaknya berada diatas kesesatan. Ada tiga kelompok yang masuk dalam ancaman hadits diatas: 1. orang tua yang mengajarkan anaknya aqidah dan akhlaq yahudi, nashara, majusi. 2. orang tua yang tidak mengajarkan (secara langsung), akan tetapi ia beraqidah serta berakhlaq yahudi, nashara dan majusi; atau menyerupai aqidah serta akhlak mereka… sehingga ia mencontohkan kepada anaknya melalui perbuatannya.. sehingga anaknya pun mengikutinya. 3. orang tua yang tidak mengajarkan anaknya, tidak pula mencontohkan demikain, akan tetapi MEMBIARKAN anaknya… yakni dengan TIDAK MENDIDIK MEREKA dengan pendidikan Islam sejak dini,

 TIDAK MENJAGA PERGAULAN MEREKA serta TIDAK MENYEKOLAHKAN MEREKA ke sekolah yang benar.. sehingga lingkungan anaknya tersebut merubahnya beraqidah serta berakhlaq yahudi, nashara, maupun majusi (atau menyerupai aqidah atau akhlaq mereka).. wallaahu a’lam… Maka hendaknya kita berusaha untuk menuntut ilmu dan mengamalkan ilmu tersebut untuk diri kita, kemudian mendakwahkan ilmu tersebut kepada keluarga kita (anak dan istri, khususnya anak) agar ia tetap diatas fithrahnya.. dan agar ia tidak teracuni aqidah maupun akhlaq yahudi, nashara maupun majusi.. apalagi sampai beragama dengan agamanya yahudi, nashara maupun majusi.. na’uudzubillaah… Semoga Allah menetapkan kita dan keluarga kita diatas fithrahNya, hingga akhir hayat kita.. aamiin..

Kamis, 06 November 2014

Ziarah Kubur Untuk “Memberi” Bukan “Menerima”
Paradigma pemikiran yang terbalik dan perlu diluruskan, yaitu banyak orang beranggapan bahwa ziarah kubur adalah untuk menerima bukan untuk memberi. Padahal yang benar, ziarah kubur itu untuk memberi, bukan untuk menerima. Kita berziarah adalah untuk mendoakan, bukan untuk meminta doa atau keberkahan. Kita juga berziarah adalah untuk mengingatkan diri kepada kematian dan hari akhir, bahwa para ahli kubur tersebut sudah mati dan tidak mampu beramal lagi. Bukan malah menjadikan mereka seakan orang yang hidup terus, sehingga mampu mendoakan kita, atau menjadi perantara antara diri kita dengan Allah, atau memudahkan urusan kita, dan lain sebagainya. Karena paradigma “ziarah untuk menerima” inilah, banyak dari para peziarah lebih menggantungkan hatinya kepada para mayit. Padahal seharusnya mereka menggantungkan hati dan harapannya kepada Allah Jalla Jalaaluhu. Seharusnya kita selalu camkan ayat berikut ini saat berziarah: تِلْكَ أُمَّةٌ قَدْ خَلَتْ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَلَكُمْ مَا كَسَبْتُمْ وَلَا تُسْأَلُونَ عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Itulah umat yg telah lalu, BAGI MEREKA apa yg mereka lakukan, sedang BAGI KALIAN apa yg kalian lakukan, dan kalian tidak akan ditanyai tentang apa yg mereka lakukan” (QS. Al Baqarah: 134, 141) Wallahu a’lam.